Permendagri 2018 Hapus UPT Pendidikan
Pada kesempatan ini saya akan posting tentang Permendagri menghapus UPT. Menurut kabar yang beredar di daerah saya mulai tahun 2018 juga tidak ada UPT, yang ada hanya UPT Puskesmas. Saya akan coba googling dan berikut ini hasilnya. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN KLASIFIKASI CABANG DINAS DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH Sesuai permendagri nomor 12 tahun 2018 sekolah dapat dikategorikan UPTD ( Unit Pelaksana Teknis Daerah) tertuang dalam pasal 22 1) Selain UPTD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) terdapat UPTD kabupaten/kota di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan Daerah kabupaten/kota. (2) Satuan pendidikan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. Kapan ini mulai berlaku? BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 39 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23