Postingan

Menampilkan postingan dengan label Dapodikmen

Persyaratan Tunjangan Profesi dan Aneka Tunjangan Guru 2015

Gambar
Informasi ini tentang Kebijakan P2TK Dikas untuk Tunjangan Guru yang disampaikan oleh Bapak Asha Roed Andhin melalui akun Facebooknya. Berikut kami salin informasi tersebut. Kebijakan P2TK Dikas untuk Penerbitan SK Tunjangan 2015 semester 1: Data pembelajaran tetap mengacu pada dapodik untuk tahun ajaran 2014/2015 semester 2. Kurikulum mengacu pada penetapan Mendikbud tentang sekolah sekolah yang menerapkan K13 dan KTSP untuk semester ini. PKG menjadi syarat tunjangan Profesi , tanggung jawab penginputan nilai PKG ke dalam sistem P2TK dibebankan kepada pengawas sekolah (bukan operator sekolah) Definisi daerah khusus mengacu pada Penetapan Daerah khusus oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Untuk Guru Tidak Tetap Daerah yang kontraknya tahunan harusnya menyerahkan sk fisik atau kontrak kerja 2015 yang ditandatangani oleh kepala daerah dan sumber gaji berasal dari APBD. Penginputan pembagian jam mengajar harus diusahakan Valid sedari awal karena tidak menerima lagi usu...