Alokasi Dana BOS Pusat 2015 Berdasarkan Data Dapodik
Pada tahun 2015 Kemendikbud mulai memberlakukan Dapodik sebagai sumber data penentuan alikasi dana bos pusat. Teknis perbelakuan kebijakan ini juga telah sangat rinci dan jelas tertulis dalam PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 161 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2015. Sahabat bisa mendownloadnya di website http://bos.kemdikbud.go.id/, atau langsung bisa melaui link ini. Hal ini merupakan salah satu bentuk pemanfaatan data dapodik yang pastinya bisa menambah penentuan alokasi ini semakin berkualitas karena data langsung dikirim dari sekolah masing-masing.
dapodik data SP, PTK, dan PD |
Teknis Proses Pengambilan Data Dapodik untuk Penetetapan Alokasi BOS
mekanisme penglalokasian dana bos |
Alokasi dana BOS tiap sekolah untuk periode Januari-Juni 2015 didasarkan jumlah peserta didik tahun pelajaran 2014-2015, sedangkan periode Juli-Desember 2013 didasarkan pada data tahun pelajaran 2015-2018. Alokasi dana BOS tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS tiap triwulan didasarkan data Dapodik dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodik tanggal 30 Nopember 2014.
b. Triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Februari 2015.
c. Triwulan 3 (Juli-September) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Mei 2015.
d. Triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodik tanggal 21 September 2015.
Ketentuan penetapan alokasi BOS tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS tiap triwulan adalah sebagai berikut :
Sekolah yang mendapatkan alokasi BOS adalah sekolah yang sudah tercantum dalam data base Dapodik saat pengambilan data sebelum penyaluran dana BOS di awal triwulan. Besar dana BOS sekolah sesuai dengan data jumlah peserta didik yang ada pada Dapodik saat pengambilan data (tergantung pula pada kebijakan alokasi yang berlaku terkait jumlah peserta didik di sekolah).
Tahap pengambilan data dapodik untuk dana bos |
Keterangan Tahap Pendataan Untuk Pencairan Dana BOS Tahun Anggaran 2015
D-1 : pengambilan data Dapodik di triwulan 1
D-2 : pengambilan data Dapodik di triwulan 2
D-3 : pengambilan data Dapodik di triwulan 3
D-4 : pengambilan data Dapodik di triwulan 4
ST-1 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 1
ST-2 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 2
ST-3 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 3
ST-4 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 4
BT-1 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 1
BT-2 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 2
BT-3/4 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 3 dan 4
Bagi sekolah yang tidak tercantum dalam data base Dapodik tidak akan mendapatkan alokasi pada saat penyaluran dana BOS di awal triwulan. Tiap minggu ke-2 pada bulan ke-2 triwulan berjalan, Kemdikbud akan melakukan pengambilan data jumlah peserta didik di tiap sekolah dari Dapodik untuk kepentingan.
Untuk menghitung kelebihan dana BOS yang diterima sekolah pada saat penyaluran yang dilakukan di awal triwulan. Kelebihan penyaluran ini akan dikompensasikan pada penyaluran dana BOS di triwulan berikutnya dan penghitungan kekurangan dana BOS yang diterima sekolah pada saat penyaluran yang dilakukan di awal triwulan.
Kekurangan penyaluran ini akan ditambahkan melalui pencairan dana cadangan/buffer yang ada di Rekening Kas Umum Negara. Kekurangan yang dapat dibayarkan termasuk sekolah yang pada penyaluran di awal triwulan tidak mendapatkan alokasi karena belum tercantum dalam data base Dapodik.
Untuk kasus ini, dana BOS yang bisa dibayarkan adalah alokasi triwulan berjalan. Sedangkan dana BOS yang tidak dibayarkan karena sekolah tidak terdata pada Dapodik di triwulan sebelumnya, tidak dapat dibayarkan pada triwulan berjalan Sebagai dasar penetapan alokasi BOS di tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS triwulan berikutnya.
Khusus untuk triwulan 3, pengambilan data pada pertengahan triwulan diundur menjadi minggu ke-3 bulan ke-3. Hal ini terpaksa dilakukan karena harus menunggu selesainya proses update data jumlah peserta didik tahun pelajaran baru pada Dapodik yang dilakukan oleh sekolah. Oleh karena itu, perhitungan lebih/kurang penyaluran dana BOS triwulan 3 digabungkan pada saat perhitungan lebih kurang penyaluran dana BOS triwulan 4.
Demikanlah, sedikit tentang bagaimana dapodik menjadi sumber data untuk penetapan alokasi dana bos. Mekanisme tersebut juga sudah sangat disusun dengan baik. Sebagai operator sekolah juga sudah mengetahui jadwal atau batas waktu kapan pengambilan data tersebut dilakukan, sehingga kita mengetahui kapan harus segera melakukan sinkronisasi dapodik, dan satu hal yang penting lagi adalah jangan melakukan sinkronisasi pada batas waktu atau mendekati batas waktu karena biasanya akan terjadi peningkatan trafik. Itu saja yang bisa saya sampaikan, tetap semangat dan jaga kesehatan, serta jangan lupa untuk berdoa.
Referensi:
+ http://www.dadangjsn.com/2015/01/penerimaan-dana-bos-2015-berdasarkan.html?m=1
+ http://kkgjaro.blogspot.com/2014/04/mendikbud-tak-ada-penjaringan-data-di.html m=1
+ http://bangpung.blogspot.com/2015/02/tak-ada-penjaringan-data-di-luar.html?m=1
===============