Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2015

Pendaftaran Peserta Ujian Nasional Tahun 2018 Melalui Dapodik

Gambar
Seperti yang telah dimuat dalam halaman website http://dikdas.kemdikbud.go.id/index.php/pendaftaran-ujian-nasional-tahun-2018-melalui-dapodik/ bahwa pada tahun 2018 Pendaftaran Peserta Ujian Nasional melalui dapodik. Pada tahun 2015 dapodik juga telah berfungsi untuk menjaring peserta ujian nasional. Ke postingan Mekanisme Pendataan Ujian Nasional 2014 / 2015. Sementara itu, tahap verifikasi data peserta didik sebagai calon peserta ujian nasional dapat dilakukan di laman Manajemen UN dengan alamat sebagai berikut: 1)    Satuan Pendidikan Dasar (SD dan SMP): http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/ 2)    Satuan Pendidikan Menengah (SMA dan SMK): http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/   Verifikasi dan validasi data NISN bisa dilakukan melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id . Gambar Sumber: http://dikdas.kemdikbud.go.id/index.php/pendaftaran-ujian-nasional-tahun-2018-melalui-dapodik/ ► Patch Dapodik 403 untuk Memperpanjang Masa Aktif   ==================

APLIKASI SSP PAJAK EXCEL

Gambar
Hai apa kabar pengunjung,, semoga selalu dalam curahan kasih sayang Tuhan Yang Maha Esa Pada kesempatan ini saya akan memposting aplikasi surat setoran pajak (SSP), yang semoga bisa mempermudah dalam pekerjaan yang menyangkut pemungutan  pajak oleh bendahara sekolah. Sumber: http://www.wikiapbn.org/surat-setoran-pajak/ Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.     Bentuk dan isi formulir SSP adalah sebagaimana yang ditepkan dalam lampiran I Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak.     Formulir SSP dibuat dalam rangkap empat, dengan peruntukan sebagai berikut:         lembar ke-1: untuk arsip Wajib Pajak (WP);         lembar ke-2: untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);         lembar ke-3: untuk dilaporkan oleh WP ke Kantor Pelayanan