Bayar Pajak melalui e-Billing pengganti SSP
Sekarang untuk membayar pajak/meyetor pajak bisa menggunakan ebiling. Dengan ebiling makat tidak lagi menggunakan SSP Pajak alamat ebillingnya https://djponline.pajak.go.id/
Informasi lengkap mengenai ebilling bisa mengunjungi website pajak http://www.pajak.go.id/e-billing
Dengan menggunakan ebilling pajak, kita mengentrikan langsung pajak yang akan disetorkan. Setelah kita mengentri sampai selesai kita akan memperoleh kode billing. Kode itu kita cetak dan kita tunjukan ke petugas Bank atau kantor pos, sesuai dimana kita akan membayar atau menyetor pajak. Dengan ini kita tidak menggunakan SSP atau surat setoran pajak yang jumlahnya 5 lembar. Namun untuk pelaporan spt masa jadinya kita tidak melampirkan SPP. Untuk menggunakan fasilitas ebilling pajak ini kita harus mendaftarkan dahulu dan meminta nomor efin ke kantor pelayanam pajak di tempat saudara.
Dan berikut ini cara langkah menyetor pajak melalui ebilling.
1. Kunjungi https://djponline.pajak.go.id/ dan login. Masukankan NPWP, Password, dan Captha.. untuk langsung menuju ebiling bisa langsung gunakan alamat https://sse2.pajak.go.id/
2. Jika sudah berhasil login maka langkah selanjutnya adalah memilih menu Ebiiling. Bisa mengkklik logo ebilinng maupun tulisan ebilling pada tab menu, seperti gambar di bawah ini.
3. Kemudian kita pilih isi SSE. Kita masukan sendiri data pajak yang akan kita setor atau bayar. Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Jumlah Setor, Terbilang. Untuk terbilang tidak dientry manual tapi akan otomatis terisi. Di sini ada catatan : Apabila ada kesalahan dalam isian Kode Billing atau masa berlakunya berakhir, Kode Billing dapat dibuat kembali. Tanggung jawab isian Kode Billing ada pada Wajib Pajak yang namanya tercantum di dalamnya. Oh iya utuk Jenis setoran PPN tidak ada lagi kode 900 adanya 910, 920, dan 930. Ini sesuai dengan peraturan ditjend pajak pertanggal 19 Januari 2016 nomor S-6/PJ.13/2016.
Kode jenis Setoran 910 untuk bendaharawan APBN. Bendaharawab APBN adalah Bendaharawan Pemerintah Pusat pada kantor / satuan kerja kementrian negara / lembaga.
Kode jenis setoran 920 untuk Bendahara APBD. Bendaharawan APBD adalah Bendaharawan Pemerintah Daerah pada kantor/satuan kerja pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota.
Kode setoran 930 untuk Benahadawan Dana Desa. Benadaharawan Dana Desa adalah Bendaharawan Pemerintah Desa yang ditetapkan oleh kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa
Kode setoran 930 untuk Benahadawan Dana Desa. Benadaharawan Dana Desa adalah Bendaharawan Pemerintah Desa yang ditetapkan oleh kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa
4. Isi data pajak dengan lengka, jika suda tekan simpan
5. Setelah itu kita pilih Kode Billing. Disini ada keterangan, Apabila ada kesalahan dalam isian kode billing atau masa berlakunya berakhir, kode billing dapat dibuat kembali. Tanggung jawa isian kode billing ada pada Wajib Pajak yang namanya tercantum di dalamnya.
6. Setelah itu akan muncul kode biing dan masa aktif kode biling, kode billin ini adalah kode untuk melakukan pembayaraan.
7. Kemudian kita cetak kode billing, akan muncul seperti gambar dibawah ini. Gunakan cetakan kode biling ini untuk ditunjukan saat kita melakunan pembayaran di Bank atau Kantor POS. Dan munkin cetakan kode biling ini digunakan juga daat melaporan SPT masa pajak.
Video Rekaman
Klik link untuk melihat langsung di youtube https://youtu.be/Q_tCYMtfnpI
Demikianlah cara membayar pajak melalui eBilling versi 2016. Semoga bermanfaat, dan pajak yang kita bayar/setor benar-benar dapat bermanfaat untuk bangsa dan negara.