Istilah Simda BMD Intra Ekstra Kompatabel

Masih dalam suasana KEGIATAN ENTRY DATA SIMDA BMD saya akan coba posting beberapa istilah dalam kegiatan inventarisasi barang milik daerah. Langsung saja sebagai berikut:



Kapitalisasi Barang

Penerapan kapitalisasi dalam pembukuan Barang, mengakibatkan Buku Barang dibagi menjadi 2 (dua) jenis yaitu: Buku Barang Intrakomptabel dan Buku Barang Ekstrakomptabel

Buku Barang Intrakomptabel



Buku Barang Intrakomptabel, mencakup Barang berupa aset tetap yang memenuhi kriteria kapitalisasi dan seluruh Barang yang diperoleh sebelum berlakunya kebijakan kapitalisasi, dan Barang yang diperoleh melalui transaksi Transfer Masuk/Penerimaan dari pertukaran/ pengalihan masuk serta Barang yang dipindahbukukan dari Buku Barang Ekstrakomptabel pada saat nilai akumulasi biaya perolehan dan nilai pengembangannya telah mencapai batas minimum kapitalisasi;

 Buku Barang Ekstrakomptabel,



Buku Barang Ekstrakomptabel, mencakup Barang berupa aset tetap yang tidak memenuhi kriteria kapitalisasi.



Ekstrakomptabel dan intrakomptabel itu sebenarnya bukan istilah akuntansi, istilah ini hanya untuk menggambarkan apakah sesuatu akan disajikan di laporan keuangan atau tidak. Intra berarti masuk, ekstra berarti tidak masuk, walaupun tetap dibukukan dalam buku manajerial. Pemisahan intra ekstra biasanya kita pakai untuk aset tetap, walaupun bisa juga untuk akun-akun yang lain seperti piutang dll. Untuk aset tetap di pempus, saat ini tergantung apakah nilainya memenuhi nilai satuan minimum kapitalisasi atau tidak (sesuai PMK 120/2007). Jika memenuhi maka akan masuk sebagai intra, dan sebaliknya. Untuk yang intra, akun dan nilainya akan ibu lihat muncul di Neraca dan di Buku Inventaris, sedangkan untuk ekstra tidak muncul di Neraca hanya muncul di Buku Inventaris. Untuk penganggarannya, intra biasanya dianggarkan di Belanja Modal dan ekstra di Belanja Barang.

Pada dasarnya nilai suatu aset tetap adalah seluruh biaya yang dikeluarkan sampai dengan aset tetap tersebut siap pakai (konsep nilai perolehan), tidak ada nilai minimumnya. Di pemerintah pusat ada aturan mengenai nilai minimum kapitalisasi aset tetap dimana aset tetap yang nilai perolehannya di atas nilai satuan minimum harus dilaporkan di neraca (intrakomtabel), sedangkan yang tidak memenuhi nilai satuan minimum tetap dibukukan di buku inventaris namun tidak tercantum di neraca (ekstrakomtabel). Untuk pemerintah daerah yang tidak mempunyai kebijakan akuntansi nilai satuan minimum maka seluruh aset tetap berapa pun nilainya tetap tercantum di neraca.


Terima kasih kepada:


Referensi

http://subbagperbendaharaan.blogspot.co.id/2009/12/pembukuan-barang-milik-negara-di.html?
https://fafaahmad.wordpress.com/akuntansi-pemerintahan/

================================================================
Aplikasi Cetak Label Inventaris Barang Milik Daerah Format Excel


Download Aplikasi (klik di sini)